Tentang Sistem, Pemerintahan, dan Indonesia, Semoga Bermanfaat, Aamiin

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA Terbaru

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Semua peraturan hukum yang ada harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Hukum di Indonesia menggunakan asas "lex superiori derogat lex inferiori". Artinya adalah peraturan yang lebih tinggi mengabaikan atau mengesampingkan peraturan di bawahnya. Menurut UU no 12 tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Masukan Email Anda untuk memperoleh artikel bermanfaat lainnya:

Pembaca Cerdas, Silakan tinggalkan jejak komentar anda..

Copyright © 2013. Sistem Pemerintahan Indonesia - All Rights Reserved | Template Created by Demokrasi Pancasila Proudly powered by Blogger